Pages

Senin, 26 Juli 2010

Profil Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepahiang

1.1 Sejarah Singkat Sekretariat KPU Kabupaten Kepahiang.
Kabupaten Kepahiang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 39 tahun 2003 pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu dengan Lembaran Negara RI nomor 154 tahun 2003. Tambahan Negara RI Nomor 4437. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 50 Tahun 2000 tantang Pedoman Susunan Organisasi dan Tenaga Kerja Perangkat Daerah. Kemudian Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 04 tahun 2005 tentang dinas dilingkungan Kabupaten (Lembaga Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2005).
Selanjutnya Peresmian Kabupaten Kepahiang dengan ibu kota Kepahiang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Jend. Purn. Hari Sabarno pada tanggal 7 Januari 2004. Sedangkan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepahiang dibentuk melalui Keputusan Bupati Kepahiang Nomor 80 Tahun 2004 pada tangga 01 September 2004.
Luas wilayah 66.500 Hektar dengan jumlah penduduk 129.328 Jiwa, Kabupaten Kepahiang yang terletak dijalur lintas Kepahiang, Bengkulu, Rejang Lebong, Pagar Alam, Lahat Sumatra Selatan.
Rekruitmen Calon Anggota PPK sangatlah penting dalam berbagai Pemilu di Kabupaten Kepahiang Khususnya melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Periode 2010-2015

1.2. Latara Belakang Komisi Pemilihan umum
Kabupaten Kepahiang merupakan Kabupaten pemekaran dari Kabupaten Rejang Lebong yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2003, dan Perda Nomor 11 Tahun 2005. Berdasarakan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan maka Kabupaten Kepahiang melakukan pemekaran Kecamatan sebanyak 8 Kecamatan yang terdiri dari 91 Desa dan 7 Kelurahan dengan luas wilayah 66.500 Hektar, dengan populasi penduduk berjumlah 156.248 Jiwa.
Sebagai Kabupaten yang baru dimekarkan, maka terjadi perubahan yang cukup Fundamental dan Signifikan dalam segala sektor, untuk itu Kabupaten Kepahiang harus mempersiapkan diri sebaik mungkin dalam rangka menyesuaikan diri dengan kebijakan otonomi daerah serta keinginan Pemerintah agar Kabupaten Kepahiang yang baru mekar benar-benar dapat mengantisipasi dan memanfaatkan potensi daerah masing-masing sehingga mampu mandiri yang akhirnya melepaskan diri dari ketergantungan dengan pemerintah pusat.
Fasilitas sosial dan ekonomi perlu dibangun dan dikembangkan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat, dengan demikian pendapatan asli daerah meningkat sehingga Kabupaten Kepahiang maju dan dapat sejajar dengan kabupaten-kabupaten lain.
Pembangunan Kabupaten Kepahiang diarahkan untuk mengembangkan dan meningkatkan potensi-potensi ekonomi yang ada serta menggali dan memanfaatkan potensi yang baru dan belum tersentuh pembangunan selama ini, terutama kegiatan pembangunan dibidang ekonomi yang berbasis pada sektor pertanian, pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana pariwisata, infrastruktur untuk selanjutnya harus mempunyai tokoh-tokoh baik legislatif maupun yudikatif yang ingin membangunan Kepahiang.
Dalam era reformasi dan otonomi daerah pemerintahan berperan sebagai fasilitator, regulator dan motivator, dalam segala aspek pembangunan. Namun dalam hal rekruitmen anggota PPK dan PPS Se- Kabupaten Kepahiang sangatlah perlu dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepahiang.
Sehubungan dengan hal diatas maka penulis tertarik untuk melakukan praktek kerja lapangan atau magang di Sekretariat KPU kabupaten kepahiang Bidang kegiatan Rekruitmen Calon Anggota PPK SeKabupaten Kepahiang Untuk Pemilukada 2010 di Kabupaten Kepahiang dengan judul “ Prosedur Rekruitmen Calon Anggota PPK SeKabupaten Kepahiang Untuk Pemilukada 2010 di Kabupaten Kepahiang”.


1.3. Susunan Organisasi Sekretariat KPU Kepahiang
Tujuan struktur organisasi Sekretariat Komisi Pemilihan Umum adalah untuk membagi tugas wewenang dan tanggung jawab masing-masing Sub bagian dalam mencapai tujuan Kantor secara efektif dan efisien.
Srtuktur organisasi Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Sesuai dengan Lampiran Keputusan Bupati Kepahiang No 80 tanggal 01 september tahun 2004 tentang Struktur Organisasi Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepahiang dapat dilihat dalam lampiran.
Adapun tugas pokok dan fungsi Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepahiang adalah sebagai berikut : Mempunyai Tugas melayani pelaksanaan tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Kepahiang

2.4. Tugas Pokok Masing-Masing Bagian secretariat KPU
1.Sekretaris KPU
Tugas pokok dan fungsi Sekretariat Komisi Pemilihan umum Kabupaten Kepahiang adalah sebagai berikut :
Untuk menjalankan tugas tersebut diatas Sekretaris KPU mempunayai fungsi :
a.Penyusun program dan Anggaran Pemilu di Kabupaten Kepahiang
b.Pemberian Pelayanan teknis pelaksanaan penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Kepahiang
c.Pemberian pelayanan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, aggaran dan perlengkapan
d.Perumusan dan penyusunan bantuan serta penyelesaian masalah dan sengketa hukum
e.Pemberian dan pelayanan informasi pemilu, partisipasi masyarakat dan penyelenggaraan hubungan masyarakat bagi keperluan pemilu di Kabupaten Kepahiang
f.Pengelolaan dan pemilu di Kabupaten Kepahiang
g.Pengelolaan Logistik dan distribusi barang/jasa keperluan Pemilihan Umum
h.Pelaksanaan kerjasama antar lembaga
i.Penyusunan Laporan Penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten Kepahiang

2. Kasubag Program
a.Mengkoordinir Mengumpulkan Data Pemilu
b.Mengolah Data untuk Kegiatan Pemilu
c.Melaksanakan Administrasi Penyusunan Rencana Anggaran Ke Sekretariat KPU Kabupaten Kepahiang
d.elaksanakan Penyelenggaraan Pemilu
e.Melaksanakan Urusan Perencanaan dengan Sub bagian Lain
f.Menyusun Program Kerja dan Laporan Kegiatan Sub Bagian Program
g.Mengkoordinir Pekerjaan Sekretariat Lainnya

3. Kasubag Teknis Penyelenggara
a.Melaksanakan Teknis Penyelenggaraan Pemilu Legislatif (DPR, DPD dan DPRD), Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati)
b.Menyiapkan Proses Administrasi dan verifikasi pengganti antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang
c.Menyiapkan administrasi proses verifikasi partai politik peserta pemilu
d.Menyusun Program Kerja dan Laporan Kegiatan Sub Bagian Teknis Penyelengaraan
e.Mengkoordinir Pekerjaan Sekertariat Lainnya

4. Kasubag Hukum
a.Melaksanakan inventarisasi,pengkajian,penyuluhan,bantuan kerja sama antar lembaga dan penyelesaian sengketa hukum
b.Melaksanakan Rencana dan Program serta Pelayanan Informasi
c.Melaksanakan Sosialisasi Peraturan yang berkaitan dengan Pemilu Legislatif (DPR,DPD,dan DPRD), Pemilu Presiden/Wakil Presiden dan Pemilu Kepala Daerah /Wakil Kepala Daerah (Gubernur /Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati ) serta Peningkatan Aspirasi Masarakat
d.Melaksanakan Program Kerja dan Pelaporan pada Sub Bagian Hukum dan Humas
e.Mengkoordinir pekerjaan Sekertariat lainnya

5. Kasubag Umum
a.Melaksanakan Urusan Perencanaan dengan Sub Bagian Lain
b.Melaksanakan Urusan Rumah Tangga
c.melaksanakan Urusan Perlengkapan
d.Melaksanakan Urusan Kebersihan dan Keamanan
e.Melaksanakan Urusan Tata Usaha
f.Melaksanakan Penggandaan dan Distribusi Logistik
g.Melaksanakan Urusan Kepegawaian
h.Melaksanakan Urusan Protokoler dan Dokumentasi
i.Mengkoordinir Urusan Pemeliharaan Gedung,Inventaris Kantor dan Gudang
j.Mengkoordinir Program Kerja dan Pelaporan KPU
k.Mengkoordinir Pekerjaan Sekretariat Lainnya

0 komentar:

Posting Komentar